Aborsi Di Tinjau Dari Perspektif HAM
Beberapa kelompok masyarakat yang
prokehidupan mendifinisikan aborsi sebagai sebuah tujuan untuk menghalangi
proses perkembangan yang dari waktu ke waktu konsepsi hingga melahirkan.
Pengertian HAM menurut Pasal 1
(1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dari sudut pandang wanita hamil,
seorang wanita mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan aborsi karena merupakan
bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar. Mereka yang
melakukan tindak aborsi berkeyakinan bahwa ketika kandungan baru berumur tiga
atau empatminggu belum terdapat kehidupan pada enbrio. Jadi, menggugurkan
kandunggan ketika usia kandungan masih muda itu tidak melanggar HAM, karena
mereka tidak membunuh. Sehingga mereka dengan mudahnya menyimpulkan tanpa
memandang aspek lain bahwa menggugurkan kandungan dalam usia kandungan yang
masih muda tersebut tidak melanggar HAM karena mereka tidak membunuh.
Dalam ilmu biologi, disebutkan
bahwa embrio terbentuk karena ada pertemuan sel sperma dan sel telur. Sel
sperma dan sel telur itu sendiri merupakan sel hidup, sehingga mulai dari awal
pembuahan pun, sudah dapat dikatakan ada kehidupan.
Pendapat dari pelaku aborsi ini
merupakan hal yang sangat salah, karena tanpa mempertimbangkan aspek dan sudut
pandang lainnya. Dari sudut pandan HAM, aborsi merupakan tindak criminal yang
setara dengan pembunuhan, karena aborsi merupakan tindakan untuk membunuh bakal
makhluk hidup (bakal bayi).
Hak-hak yang diatur dalam UU no
39 tahun 1999 adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperolehkeadilan, hak atas kebebasan
pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam
pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Hak untuk hidup pasal 14
mencantumkan larangan pembunuhan. Sehingga hak individu untuk melakukan aborsi
tidak dapat dibenarkan, karena melanggar HAM.
Batasan HAM menurut
Undang-Undang:
Pasal 28J (1) menyebutkan bahwa
setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 28J (2) disebutkan: Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi, meskipun
kita punya hakuntuk menggugurkan kandungan, kita juga dibatasi oleh hak janin
untuk hidup.
Pasal 28A menyebutkan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. Maka janin juga mempunyai hak untuk hidup.
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Amir Syamsuddin menilai wajar jika pemerintah memperbolehkan aborsi
dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan. Menurut Amir, kondisi
seperti itu sudah diterapkan di beberapa negaralain."Kalau di pendekatan
kita pendekatan medis, saya kira wajar dan itu universal seperti itu. Kalau
misalnya pemerkosaan, beberapa negara kan sudah menerapkannya," kata Amir
di Jakarta, Kamis (14/8/2014).Amir menilai, seorang korban pemerkosaan perlu
dilindungi pemerintah. Dia menilai janin yang dikandung seorang korban
pemerkosaan bukan atas keinginannya."Kan tidak berdasarkan keinginan dia.
Anda bisa bayangkan seseorang yang jadi korban pemerkosaan seperti apa
traumanya," ucap Amir.
Indikasi kedaruratan medis
dimaksud meliput kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita
penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.Penentuan
adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang
paling sedikit terdiri dari dua tenaga kesehatan, diketuai oleh dokter yang
memiliki kompetensi dan kewenangan.Adapun kehamilan akibat pemerkosaan
merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak
perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan
dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh
surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain
mengenai dugaan adanya pemerkosaan.
“Aborsi berdasarkan indikasi
kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman,
bermutu, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi Pasal 35 Ayat (1) PP Nomor 61
Tahun 2014.
Dalam
implementasi peraturan tersebut harus ada pengawasan yang ketat untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bisa saja janin dalam kandungan yang akan
digugurkan secara illegal merupakan bakal penerus bangsa yang dapat membawa
perubahan bangsa kea rah yang lebih baik.
Daftar Rujukan :
http:/martini-tini.blog.ugm.ac.id/2011/10126/aborsi-dan-HAM/
http:/www.kompasiana.com/icha-rastika/aborsi-melanggar-HAM/
http:/nasional.kompas.com/read/2104/08/14/18264661/menkum.dan.ham.nilai.wajar.aborsi.karena.darurat.medis.dan.kasus.pemerkosaan.
0 komentar:
Posting Komentar