Senin, 30 November 2015

Aborsi Di Tinjau Dari Perspektif HAM

Aborsi Di Tinjau Dari Perspektif HAM

Beberapa kelompok masyarakat yang prokehidupan mendifinisikan aborsi sebagai sebuah tujuan untuk menghalangi proses perkembangan yang dari waktu ke waktu konsepsi hingga melahirkan.
Pengertian HAM menurut Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari sudut pandang wanita hamil, seorang wanita mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan aborsi karena merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar. Mereka yang melakukan tindak aborsi berkeyakinan bahwa ketika kandungan baru berumur tiga atau empatminggu belum terdapat kehidupan pada enbrio. Jadi, menggugurkan kandunggan ketika usia kandungan masih muda itu tidak melanggar HAM, karena mereka tidak membunuh. Sehingga mereka dengan mudahnya menyimpulkan tanpa memandang aspek lain bahwa menggugurkan kandungan dalam usia kandungan yang masih muda tersebut tidak melanggar HAM karena mereka tidak membunuh.
Dalam ilmu biologi, disebutkan bahwa embrio terbentuk karena ada pertemuan sel sperma dan sel telur. Sel sperma dan sel telur itu sendiri merupakan sel hidup, sehingga mulai dari awal pembuahan pun, sudah dapat dikatakan ada kehidupan.
Pendapat dari pelaku aborsi ini merupakan hal yang sangat salah, karena tanpa mempertimbangkan aspek dan sudut pandang lainnya. Dari sudut pandan HAM, aborsi merupakan tindak criminal yang setara dengan pembunuhan, karena aborsi merupakan tindakan untuk membunuh bakal makhluk hidup (bakal bayi).
Hak-hak yang diatur dalam UU no 39 tahun 1999 adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperolehkeadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Hak untuk hidup pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan. Sehingga hak individu untuk melakukan aborsi tidak dapat dibenarkan, karena melanggar HAM.
Batasan HAM menurut Undang-Undang:
Pasal 28J (1) menyebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 28J (2) disebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi, meskipun kita punya hakuntuk menggugurkan kandungan, kita juga dibatasi oleh hak janin untuk hidup.
Pasal 28A menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka janin juga mempunyai hak untuk hidup.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai wajar jika pemerintah memperbolehkan aborsi dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan. Menurut Amir, kondisi seperti itu sudah diterapkan di beberapa negaralain."Kalau di pendekatan kita pendekatan medis, saya kira wajar dan itu universal seperti itu. Kalau misalnya pemerkosaan, beberapa negara kan sudah menerapkannya," kata Amir di Jakarta, Kamis (14/8/2014).Amir menilai, seorang korban pemerkosaan perlu dilindungi pemerintah. Dia menilai janin yang dikandung seorang korban pemerkosaan bukan atas keinginannya."Kan tidak berdasarkan keinginan dia. Anda bisa bayangkan seseorang yang jadi korban pemerkosaan seperti apa traumanya," ucap Amir.
Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliput kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari dua tenaga kesehatan, diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.Adapun kehamilan akibat pemerkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya pemerkosaan.
“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi Pasal 35 Ayat (1) PP Nomor 61 Tahun 2014.
                Dalam implementasi peraturan tersebut harus ada pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bisa saja janin dalam kandungan yang akan digugurkan secara illegal merupakan bakal penerus bangsa yang dapat membawa perubahan bangsa kea rah yang lebih baik.

Daftar Rujukan :
http:/martini-tini.blog.ugm.ac.id/2011/10126/aborsi-dan-HAM/
http:/www.kompasiana.com/icha-rastika/aborsi-melanggar-HAM/

http:/nasional.kompas.com/read/2104/08/14/18264661/menkum.dan.ham.nilai.wajar.aborsi.karena.darurat.medis.dan.kasus.pemerkosaan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

visitors

Muhammad Rio Alrizal

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates